Resmi...... Aplikasi Tik Tok Sudah DIblokir Kominfo

Pemerintah Indonesia secara resmi memblokir aplikasi Tik Tok karena aplikasi tersebut disebut melanggar banyak pelanggaran.
"Pornografi, pelecehan agama, banyak sekali pelanggarannya," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada BBC Indonesia, 3 Juli 2018.
Semuel menjelaskan bahwa Tik Tok diblokir sejak Selasa siang (03/07)
"Sebagai aplikasi media sosial yang user generated, [Tik Tok] seharusnya punya mekanisme bagaimana membuat standar konten dan bagaimana mencegah dan menyelesaikan apabila ada konten yang melanggar undang-undang kita," kata Semuel.
Baca juga: Perbedaan WordPress dan Blogger
Menurutnya, Kominfo telah mengontak Tik Tok untuk meminta penjelasan, tapi belum ada balasan.
Per Selasa (3/7) sore, Tik Tok masih dapat dibuka di aplikasi, tapi tidak dapat dibuka di browser dari beberapa provider dengan tulisan "Situs Terlarang".
Warganet pun berbeda pendapat soal pemblokiran Tik Tok. Ada yang setuju karena beberapa konten yang dianggap tidak layak. Yang tidak setuju berpendapat bahwa ada fitur pelaporan di dalam aplikasi yang seharunya bisa digunakan.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Resmi...... Aplikasi Tik Tok Sudah DIblokir Kominfo"